JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) nakal saat ini tengah menjadi sorotan di tanah air. Di Bali, banyak WNA nakal yang kerap melanggar aturan dalam berlalu lintas hingga viral di media. Sementara itu di Jakarta, masih banyak ditemukan WNA yang melanggar dokumen.
Belakangan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) pelanggar dokumen keimigrasian dalam suatu razia di apartemen wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023) lalu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, meskipun sudah melanggar, para WNA ini kerap mengelabui petugas dengan cara berpindah tempat.
"Jadi mereka ingin mengelabuhi petugas dengan cara berpindah-pindah apartemen. Jadi menetap di satu apartemen dengan jangka waktu yang cukup lama," kata Bong Bong di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).
Dengan strategi berpindah-pindah tempat ini, menurut Bong-bong ada pihak ketiga atau warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini sudah kongkalikong dengan WNA pelanggar izin tinggal tanpa diketahui pengelola apartemen.
"Jadi mereka menggunakan jasa pihak ketiga. Jadi pihak ketiga yang menyertakan tanpa harus menulis identitas. Mereka mengambil kesempatan pihak ketiga," kata Bong Bong.
Bong-bong menambahkan para WNA nakal ini biasanya tinggal disebuah apartemen paling lama tiga bulan. Dalam jangka tersebut biasanya akan mencari tempat lain untuk menghindari petugas imigrasi.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)