BOGOR - Polres Bogor melarang keras kegiatan saur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Bogor. Hal ini lantaran berpotensi menimbulkan keributan dan tindakan kriminalitas.
"Larangan tersebut berkaitan diterapkan karena akan menimbulkan potensi Harkamtibmas dengan banyaknya kerumunan, perkumpulan, gerombolan yang akan memicu terjadinya keributan antar warga masyarakat sekitar dan akan menarik tindakan kriminalitas di jalan raya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (22/3/2023).
 BACA JUGA:
Dia menjelaskan, seluruh jajaran baik tingkat Polres Bogor dan Polsek akan melakukan monitoring agar tidak ada warga yang menggelar SOTR.
Selain itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan instansi terkait baik TNI, Satpol PP, Dishub dan tingkat Camat, Kades, Lurah, tokoh masyarakat dan lainnya.
 BACA JUGA:
"Kami akan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menggelar patroli skala besar dan langsung melakukan pembubaran. Apabila tetap dilaksanakan kegiatan tersebut karena melanggar ketertiban masyarakat akan ditindak tegas," ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News