JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat melarang semua tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, mandi uap dan rumah pijat beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Diharapkan para pengusaha hiburan khususnya yang ada di Jakbar diminta untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Dalam Surat Edaran itu, larangan beroperasi selama bulan Ramadhan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.
Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima.
Berikut daftar aturannya.
1. kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB.
2. Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00
3. Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB
4. Rumah pijat mulai 11.00 WIB sampai 23.00 WIB
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB
6. Bar / rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB
7. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf e.
Pihaknya juga mengatur jam operasional karaoke. Untuk karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan selama bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Follow Berita Okezone di Google News