Share

Catat! Pemprov DKI Larang Pornoaksi di Tempat Hiburan Malam selama Ramadhan

Carlos Roy Fajarta, · Kamis 23 Maret 2023 22:56 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 23 338 2786330 catat-pemprov-dki-larang-pornoaksi-di-tempat-hiburan-malam-selama-ramadhan-LmUIkmHJTn.jpg Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444H yang salah satu poinnya adalah melarang porno aksi.

"Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme," bunyi salah satu poin Surat Edaran No. e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 21 Maret 2023.

Selain itu, dalam aturan tersebut baik pengunjung maupun karyawan tidak boleh berpakaian seronok.

"Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan," bunyi aturan tersebut.

Surat Edaran tersebut juga mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Follow Berita Okezone di Google News

Jenis tempat hiburan malam yang dimaksud yakni Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tertulis dalam aturan tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini