JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara pidana AG (15) ke PN Jakarta Selatan. Pacar Mario Dandy yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, pada Jumat (24/3/2023).
“Perkara pidana anak atas nama terdawak anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto melalui keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Dijelaskan Djuyamto, nantinya hakim yang akan mengadili perkara perempuan AG adalah hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.
“Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa Anak AG tsb adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,SH.MH yg merupakan Ketua PN Jakarta Selatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djuyamto menyebutkan sidang perdana pacar Mario Dandy itu yakni tahap musyawarah diversi pertama.
“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No.11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tgl 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” jelas dia.
Follow Berita Okezone di Google News