Share

Pria yang Gorok Kawannya Hingga Tewas di Tanah Abang Terancam 15 Tahun Penjara

Bachtiar Rojab, MNC Media · Jum'at 24 Maret 2023 20:05 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 24 338 2786908 pria-yang-gorok-kawannya-hingga-tewas-di-tanah-abang-terancam-15-tahun-penjara-kBeVufvemV.JPG

JAKARTA - BI (40) pria yang menggorok PW (39) teman sejawatnya hingga tewas di Jalan Jatibaru Raya, RT 002/ RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat resmi ditetapkan tersangka oleh Polsek Tanah Abang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian mengatakan, tersangka ditetapkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," ujar Hady saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Hady menambahkan, nantinya tersangka yang telah tega menggorok rekan sejawatnya itu bakal ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat," paparnya.

Diketahui sebelumnya, Pria asal Palembang berinisial PW (39) bernasib nahas hingga harus meregang nyawa dengan luka gorokan di lehernya. Sebab, Ia digorok oleh rekan sejawatnya, BI (40) di Jalan Jatibaru Raya, RT 002/ RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan kejadian yang terjadi pada dini hari tersebut, diakibatkan adanya adu mulut dari pelaku dan korban. Terlebih, mereka tengah menenggak minuman keras.

โ€œTerjadi cekcok mulut di tempat hingga dilerai oleh saksi. Lalu, korban dan pelaku malah berkelahi. Saksi bilang senjata tajam (sajam) menyerupai pisau,โ€ ujar Patar dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/3/2023).

Follow Berita Okezone di Google News

(kha)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini