Share

Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 577 HP Ilegal

Irfan Ma'ruf, MNC Portal · Jum'at 24 Maret 2023 21:43 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 24 338 2786953 polda-metro-jaya-bongkar-penyelundupan-577-hp-ilegal-iwpXvuVjV9.jpg Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat konpers di Mapolda Metro Jaya. (MPI)

JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan ratusan handphone dan tablet ilegal impor dari China. Pelaku memasukkan IMEI dari handphone lama ke handphone yang diselundupkan.

“Untuk handphone kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Ia menambahkan, pelaku mengimpor langsung handphone tersebut dari China.

Satu pelaku yang ditetapkan tersangka yakni JM (34) ditangkap di sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Auliansyah menuturkan, modus pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan atau memasukkan nomor IMEI dari handphone lama ke handphone yang mereka masukkan ke Indonesia secara ilegal.

“Handphone yang mereka masukin ke Indonesia ini sudah bisa digunakan dengan cara IMEI handphone lama itu mereka masukan ke handphone yang mereka masukan sekarang. Maksudnya adalah handphone yang sudah lama di Indonesia sudah digunakan kemudian mereka ambil IMEI-nya, kemudian mereka tempel di sini (handphone ilegal),” tuturnya.

“Sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka,” katanya.

Auliansyah melanjutkan, pelaku sudah beraksi sejak sekitar November 2022 dengan keuntungan sekitar Rp1,5 miliar.

“Mereka mengambil keuntungan dari satu unit handphone lebih kurang Rp 100.000 sampai dengan Rp 150.000, demikian juga dengan tablet,” katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, serta Pasal 46 angka 33 juncto angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, pelaku disangkakan Pasal 110 juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 junct Pasal 47 dan atau Pasal 112jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, lalu Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 46 angka 34 jo angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini