JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan ratusan handphone dan tablet ilegal impor dari China. Pelaku memasukkan IMEI dari handphone lama ke handphone yang diselundupkan.
“Untuk handphone kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Ia menambahkan, pelaku mengimpor langsung handphone tersebut dari China.
Satu pelaku yang ditetapkan tersangka yakni JM (34) ditangkap di sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Auliansyah menuturkan, modus pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan atau memasukkan nomor IMEI dari handphone lama ke handphone yang mereka masukkan ke Indonesia secara ilegal.
“Handphone yang mereka masukin ke Indonesia ini sudah bisa digunakan dengan cara IMEI handphone lama itu mereka masukan ke handphone yang mereka masukan sekarang. Maksudnya adalah handphone yang sudah lama di Indonesia sudah digunakan kemudian mereka ambil IMEI-nya, kemudian mereka tempel di sini (handphone ilegal),” tuturnya.
“Sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka,” katanya.
Auliansyah melanjutkan, pelaku sudah beraksi sejak sekitar November 2022 dengan keuntungan sekitar Rp1,5 miliar.
“Mereka mengambil keuntungan dari satu unit handphone lebih kurang Rp 100.000 sampai dengan Rp 150.000, demikian juga dengan tablet,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News