Share

Kesal Dikatai Bodoh, Pelaku Tusuk Temannya hingga Tewas di Tanah Abang

Bachtiar Rojab, MNC Media · Sabtu 25 Maret 2023 05:53 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 25 338 2787019 kesal-dikatai-bodoh-pelaku-tusuk-temannya-hingga-tewas-di-tanah-abang-0YgS088Cwx.jpg Pelaku pembunuhan di Tanah Abang. (MPI)

JAKARTA - Pria asal Palembang, Sumatera Selatan yakni PW (39) tewas dibunuh temannya. Ia ditusuk temannya yakni BI (40) di Jalan Jatibaru Raya, RT 002/ RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Hady Saputra Siagian, menjelaskan kronologi peristiwa itu. Menurut Hady, kejadian tersebut bermula saat mereka mabuk bareng.

"21 Maret hari Selasa sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka BI alias B sedang minum-minuman bersama kawannya yaitu YS. Kemudian datang korban PW alias M datang dan bergabung minum dengan tersangka sekitar pukul 00.00 WIB," ujar Hady di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Hady menambahkan, PW yang tengah mabuk berat kemudian meracau hingga membuat sakit hati BI. Bahkan, BI kemudian menusuk PW di bagian punggung sebanyak 6 kali dan menggoroknya dengan maju mundur.

"Korban mulai meracau atau menyampaikan omongan yang tidak menyenangkan kepada korban. Seperti mengatakan, saya tidak pernah takut dengan kamu. Kemudian dijawab oleh tersangka adalah sudahlah jangan kaya gitu malu dilihati orang. bodoh lo, kemudian tersangka perangai kaya gitu," katanya.

"Korban berkata kepada tersangka, mau kamu apa, akhirnya tersangka menusuk punggung korban sebanyak 6 kali hingga jatuh dalam posisi terlentang dan menggorok leher korban dengan cara menggunakan pisau ke leher dan menggerakan pisau maju dan mundur," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana diketahui, BI (40) menggorok PW (39) teman sejawatnya hingga tewas di Jalan Jatibaru Raya, RT 002/ RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," ujar Hady saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini