JAKARTA - Polisi menciduk seorang pria berinisial BI (40) lantaran menggorok teman sejawatnya, PW (39) hingga tewas di Jalan Jatibaru Raya, RT 002/ RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kini, BI terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, BI koni telah ditetapkan sabagai tersangka. BI juga disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," ujar Hady saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Hady menambahkan, akibat pasal berlapis, pelaku terancam hukuman mati. Nantinya, tersangka yang telah tega menggorok rekan sejawatnya itu bakal ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Maksimalnya hukuman mati," paparnya.
Diketahui sebelumnya, Pria asal Palembang berinisial PW (39) bernasib nahas hingga harus meregang nyawa dengan luka gorokan di lehernya. Sebab, Ia digorok oleh rekan sejawatnya, BI (40) di Jalan Jatibaru Raya, RT 002/ RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)