JAKARTA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan razia kamar guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan blok hunian warga binaan Rutan Cipinang, Sabtu (25/3/2023).
Hal ini untuk pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) yang masih menjadi salah satu agenda utama Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali mengatakan, kegiatan penggeledahan ini sebagai wujud dari komitmen Rutan Kelas I Cipinang dalam langkah percepatan deteksi dini blok hunian serta bentuk tindak lanjut dan respon dari berbagai kejadian gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi seperti peredaran gelap narkoba, penggunaan HP secara ilegal serta barang terlarang lainnya. Dalam razia hari ini, petugas menemukan handphone, sendok dan obeng
“Kita juga menekankan pentingnya petugas Pemasyarakatan khususnya Petugas Rutan Kelas I Cipinang berpegang teguh pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju,” ujarnya.
Kegiatan ini kata dia dilaksanakan seiring dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 yakni melakukan deteksi dini secara terus menerus, termasuk berantas narkoba serta bersinergi dengan APH, ditambah Back To Basic.
“Serta mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan kegiatan ini kita wujudkan kamar hunian steril dari Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba)," tegasnya.
Tidak hanya itu, Rutan Kelas I Cipinang juga memberikan pemenuhan hak-hak bagi warga binaan seperti memberikan pelayanan kesehatan, pengobatan secara rutin, air bersih, makan dan minum yang higienis sesuai dengan standar pelayanan makanan terbaik.
Sebagai informasi selama periode Januari sampai dengan Maret 2023 Rutan Cipinang juga telah memberikan 3543 paket vitamin dan peralatan mandi serta kasur sebanyak 635 untuk tempat tidur yang layak.
Follow Berita Okezone di Google News