TANGERANG - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan meresahkan yang dilakukan oknum masyarakat maupun oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah hukumnya.
Terlebih lagi selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak oknum ormas yang memaksa meminta sejumlah uang sumbangan hari raya (THR) ke pelaku usaha.
Kapolres meminta pelaku usaha baik itu perorangan maupun perusahaan bila mendapat intimidasi permintaan THR Ramadhan 1444 H/2023 segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomer 082211110110 dan Call Center 110.
"Ormas meminta sumbangan (THR,red) secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Zain dalam keterangannya pada Minggu (26/3/2023).
Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan dilakukan sejumlah okmum jelang hari raya.
"Saya perintahkan untuk seluruh Polsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News