Share

Ini Tampang Pelaku Tawuran Tewaskan Seorang Warga Palmerah

Dimas Choirul, MNC Media · Selasa 28 Maret 2023 13:44 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 28 338 2788724 ini-tampang-pelaku-tawuran-tewaskan-seorang-warga-palmerah-dco3LUSitZ.jpg Pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja Palmerah. (Foto: Dimas Choirul)

JAKARTA โ€“ Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap dua orang pelaku pembunuhan terhadap MJ (29) di Pasar Gili, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat. Kedua tersangka berinisial L dan U.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 2 Maret 2023 sekira pukul 3.00 WIB. Dua kelompok pemuda dari Arjuna dan Lelang bertemu dengan kelompok Pelita dan Kamus.

Kedua kelompok gabungan ini kemudian melakukan aksi tawuran di wilayah Jatipulo. โ€œKetika korban akan mengejar pelaku dan akan menangkap, pelaku (L) memukulkan pipa paralon ukuran sedang kepada korban," kata Syahduddi saat konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Karena mendapat serangan pukulan, korban mencoba menangkis. Namun, alih-alih dalam posisi bertahan diri, korban malah disambet senjata tajam (sajam) oleh tersangka U dan mengenai ketiak bagian bawah korban.

"Korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara," katanya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyisir CCTV di lokasi dan menggali keterangan sejumlah saksi. Syahduddi mengatakan, pelaku L diketahui sudah melarikan diri ke tempat persembunyiannya di Kampung Pasir Madin, Desa Kalong Liud, Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Selanjutnya tim Jatanras dan resmob Polrestro Jakbar mengamankan pelaku L dan mendapat informasi keberadaan pelaku lainnya," terangnya.

Tidak beberapa lama, polisi kemudian menangkap pelaku U yang bersembunyi di salah satu unit apartemen Puri Orchad Cengkareng, Jakarta Barat milik pacarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

"Pelaku (U) ini yang merupakan eksekutor utama yang membawa celurit dan membacok korban hingga meninggal dunia di TKP," ucap dia.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah celurit, satu jaket Hoodie berawan hijau yang digunakan pelaku, satu celana pendek warna hitam milik pelaku, jaket Hoodie warna pink milik korban, celana hitam milik korban, celana berwarna krim milik pelaku dan satu buah kaos warna hitam milik pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, juncto Pasal Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini