Share

Pakai Visa Palsu, 2 WN Bangladesh Ditangkap Imigrasi

Isty Maulidya, Okezone · Selasa 28 Maret 2023 18:33 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 28 338 2788881 pakai-visa-palsu-2-wn-bangladesh-ditangkap-imigrasi-V1FkGxtDoN.jpg WN Bangladesh ditangkap karena pakai visa palsu. (MPI)

TANGERANG - Dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ditahan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta lantaran berusaha masuk ke Indonesia menggunakan visa palsu.

Keduanya diketahui mendarat pada 19 Maret 2023 dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta. Kedua tersangka yaitu SA (30) dan MK (26) menggunakan Visa Kuasa Perwakilan palsu yang seolah-olah dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dhaka, Bangladesh.

“Setelah kami melakukan uji forensik, terbukti bahan kertas dan tinta yang ada pada visa tersangka berbeda dengan standar dan kualitas cetakan asli Visa Indonesia. Selain itu, fitur hologram, benang pengaman, dan cap yang biasa ada pada stiker asli Visa RI juga tidak kami temukan,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto pada Selasa (28/3/2023).

Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur. Keduanya ingin melihat peluang bisnis berjualan pakaian di Jakarta dan Bali. Namun, pemeriksaan petugas menunjukkan hasil yang berbeda. Keduanya tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil sebagai wisatawan atau pengusaha. Bahkan keduanya diketahui hanya memiliki biaya hidup kurang dari 200 USD atau kurang lebih sekitar Rp3 juta.

“Setelah dilakukan profiling dan pemeriksaan mendalam, kedua tersangka tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil wisatawan atau pengusaha, kami menemukan keterlibatan agen sindikat penyelundupan orang dari Bangladesh berinisial KR yang terpantau aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia. Saat ini KR diketahui berada di Bangladesh,” tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Imigrasi Soekarno-Hatta telah mengonfirmasi KBRI Dhaka bila kedua tersangka tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan.

Atas perbuatanya, tersangka SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini