Share

Polisi Gadungan Rampas Handphone IRT di Cilincing

Yohannes Tobing, MNC Portal · Rabu 29 Maret 2023 02:36 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 29 338 2789102 polisi-gadungan-rampas-handphone-irt-di-cilincing-Wo2kCEt8Nd.jpg Lencana dan pistol mainan diamankan polisi sebagai barang bukti (Foto : Istimewa)

JAKARTA - Seorang pelaku begal berinisial YK (64) merampas handphone dan dompet seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RP (38). Dalam aksinya pelaku berpura-pura menjadi polisi.

Pada saat melancarkan aksinya, pelaku sempat mengancam korban sambil menunjukkan lencana dan pistol mainan dan merampas handphone dan dompet korbannya di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban baru tiba dari kampungnya di Brebes, Jawa Tengah dan sedang menunggu taksi daring yang sudah dipesan.

"Korban bersama anak dan adiknya baru tiba dari kampung (Brebes), ingin pulang ke rumah yang beralamat di Tugu Utara," kata Gidion saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Saat menunggu di pinggir jalan, korban bertemu dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian membuka obrolan sembari meminta korban tidak menunggu di trotoar jalan, melainkan di halte terdekat.

BACA JUGA:

Viral! Perampok Berpistol Gagal Gasak Brankas Minimarket di Jaksel Usai Pegawai Ngumpet 

Sesampainya di halte, korban RP dihampiri pelaku yang ingin mengambil paksa handphone serta dompetnya.

"Kemudian pelaku bilang kepada korban, ibu jangan takut, saya ini petugas, saya punya ini, sambil menunjukkan senjata api dan lencana kepolisian. Senpi tersebut adalah senpi mainan," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Usai merampas harta milik korban, pelaku langsung melarikan diri dengan motornya. Tidak tinggal diam, adik korban langsung mengambil tindakan dengan menarik jaket pelaku. Pelaku pun terjatuh dari sepeda motornya.

"Selanjutnya pelaku diamankan di pos sekuriti PT Bogasari, tidak lama kemudian pelaku dibawa ke polsek guna penanganan lebih lanjut," ucap Kapolres.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepucuk senjata api mainan, lencana Tribrata, kartu anggota Pam Swakarsa. Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini sudah mendekam di penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini