JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Rabu (29/3/2023). Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah.
Layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara.
TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya menginformasikan, bahwa layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00–13.30 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: Mall Citraland dan LTC Glodok
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling, pemohon harus menyiapkan dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling di antaranya KTP dan SIM asli beserta fotokopi dan formulir permohonan. Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)