JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar rapat diversi kasus penganiayaan anak Pengurus Pusat GP Ansor, David Ozora dengan AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pada Rabu (29/3/2023).
Sesuai Sistem Peradilan Anak, pengadilan harus melakukan musyarawah atau diversi dahulu antara AG dan pihak David Ozora, selaku korban penganiayaan.
"Dilakukan tertutup di ruang mediasi, yang mana hanya dihadiri keluarga dan kuasa hukum korban, terdakwa, keluarga dan kuasa hukum terdakwa, Bapas, tokoh, dan jaksa," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kemarin.
Menurutnya, meski keluarga korban menolak perkara AG untuk dilakukan diversi, pihaknya tetap menggelar musyarawah diversi tersebut.
Keluarga korban, nantinya bisa menyampaikan penolakannya tersebut saat musyawarah dilakukan sehingga bisa dimasukan ke dalam berita acara.
Follow Berita Okezone di Google News