Share

Jual Bahan Peledak via Online, Dua Pemuda Dijemput Polisi

Taufik Budi, Okezone · Rabu 29 Maret 2023 08:29 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 29 338 2789182 jual-bahan-peledak-via-online-dua-pemuda-dijemput-polisi-va76Lg5t0o.jpeg Polisi amankan penjual bahan peledak online/Foto: Taufik Budi

 

JEPARA – Dua pemuda jual bahan peledak (bubuk petasan) via online di Jepara Jawa Tengah. Keduanya langsung ciut nyali ketika dijemput polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pria tersebut berinisial AA (22) dan MKS (22) yang merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan Jepara. Mereka dibekuk anggota polisi di tempat berbeda, yakni AA ditangkap di Pasar Kalinyamatan dan MKS di Bundaran Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.

 BACA JUGA:

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan bahwa tersangka memperjualbelikan serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 ons serta 1 kg. Mereka menjual melalui media sosial (medsos) dengan harga Rp25 ribu/ons dan Rp240 ribu/kg.

“Pihak kami mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya peredaran atau jual-beli bahan peledak (petasan) berupa serbuk petasan disaat bulan Ramadhan ini hingga kami ringkus pelakunya,” kata Kapolres, Selasa (28/3/2023).

 BACA JUGA:

Petugas mengamankan barang bukti dari tersangka AA yakni serbuk bahan peledak 1,2 kg dan sumbu peledak. Sedangkan dari tersangka MKS yakni 15 kg serbuk bahan peledak dan handphone serta sepeda motor para tersangka juga turut diamankan.

Follow Berita Okezone di Google News

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini