Share

Rentetan Pasal yang Menjerat AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Rabu 29 Maret 2023 13:24 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 29 338 2789400 rentetan-pasal-yang-menjerat-ag-dalam-kasus-penganiayaan-david-ozora-ZNIrNJHB9g.jpg AG menutupi wajah saat tiba di Kejari Jaksel (Foto: MPI/Ari Sandita)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan surat dakwaannya terhadap perkara AG atas kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora pada Rabu (29/3/2023). Adapun AG didakwa pasal berlapis.

"Pertama primair, Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (29/3/2023).

Jaksa mendakwa AG dengan pasal berlapis, yang mana dakwaan Pertama Primair AG didakwa Pasal 353. Lalu, dakwaan Kedua Primair, Pasal 355 Ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. 

"Subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Sementara itu, pengacara keluarga David, Melisa Anggraini menambahkan, saat pembacaan dakwaan dari Jaksa, hadir di ruang sidang pengacara dan perwakilan keluarga kliennya. Di situ, keluarga David turut mendengarkan dakwaan tersebut. 

"Kami selaku kuasa hukum dengan perwakilan keluarga tadi, pamannya anak korban David menghadiri, mendengarkan langsung pembacaan dakwaan," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini