Share

Modus Travel Umrah Tipu Korbannya, dari Tawari Cash Back hingga Gratis 1 Jamaah

Irfan Ma'ruf, MNC Portal · Rabu 29 Maret 2023 17:14 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 29 338 2789609 modus-travel-umrah-tipu-korbannya-dari-tawari-cash-back-hingga-gratis-1-jamaah-RRKXeK9AW6.jpg Polda Metro Jaya ungkap modus travel umrah tipu korbannya. (Antara)

JAKARTA - Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap modus travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) menipu para korbannya. Korbannya diiming-imingi mendapat gratis 1 jamaah umrah jika berhasil mengumpulkan 9 jamaah lain.

“Mereka biasanya memberikan iming-iming apabila bisa mengumpulkan jamaah sebanyak 9 orang, maka dia akan memberikan gratis satu,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

“Jadi rata-rata di keluarga itu kemudian mengajak bapak ibunya atau keluarganya. Kemudian ikut mendaftar. Jadi jamaah ada yang usia sudah 60-63 tahun,” ucapnya.

Ratna melanjutkan, pelaku juga menawari korbannya cashback Rp2 juta bagi yang bisa mengumpulkan 9 jamaah untuk ikut.

“Cashback 2 juta itu diberikan untuk mereka yang mampu mengkompulir 9 jamaah. Kemudian diberikan cashback 2 juta dan gratis 1 jemaah,” ucapnya.

“Dengan iming-iming tersebut jadi jamaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, kemudian mendapatkan cash back dan gratis 1,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah, yang mengakibatkan jamaah sempat telantar di Arab Saudi dan tidak pulang ke Indonesia.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp91 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam kasus ini penyidik telah menangkap 3 orang pihak agen travel umrah yang menipu dan menelantarkan jamaah di Arab Saudi. Dua di antaranya Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Keduanya merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini