Â
JAKARTA - Berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan terhadap David (17) dinyatakan belum lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas keduanya belum lengkap secara formil dan materil sehingga langsung dikembalikan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara kedua tersangka dinilai belum lengkap. Berkas itu dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk diperbaiki.
"Hasil penelitian tim Jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Menurut Ade, Kejati DKI memberikan waktu kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara Mario dan Shane.
"Setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim Jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," tutur Ade.
Sementara itu, pelaku penganiayaan David lainnya, yakni AG telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (29/3/2023).
Follow Berita Okezone di Google News