Share

Belum Lengkap, 2 Berkas Pengeroyok David Dikembalikan ke Polda Metro

Irfan Ma'ruf, MNC Portal · Rabu 29 Maret 2023 20:18 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 29 338 2789704 belum-lengkap-2-berkas-pengeroyok-david-dikembalikan-ke-polda-metro-iRfIB6cb2r.jpg Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. (MPI)

 

JAKARTA - Berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan terhadap David (17) dinyatakan belum lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas keduanya belum lengkap secara formil dan materil sehingga langsung dikembalikan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara kedua tersangka dinilai belum lengkap. Berkas itu dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk diperbaiki.

"Hasil penelitian tim Jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Menurut Ade, Kejati DKI memberikan waktu kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara Mario dan Shane.

"Setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim Jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," tutur Ade.

Sementara itu, pelaku penganiayaan David lainnya, yakni AG telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (29/3/2023).

Follow Berita Okezone di Google News

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Selain itu, kata Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini