JAKARTA - Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengklaim, tersangka kasus penipuan umrah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48) sempat berupaya menghilangkan barang bukti (barbuk) yaitu kartu ATM.
Menurut Joko, mereka Amin alias Bunda 48 tahun sempat berupaya membuang barang bukti berupa tiga kartu ATM ke toilet saat hendak ditangkap Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya di Hotel Adillah Syariah, Yogyakarta.
Kartu ATM itu, diduga terkait rekening tempat penampungan uang milik ratusan jemaah umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang telah mereka tipu.
"MA (Mahfudz Abdulah) ini sempat buang tiga kartu ATM di tempat sampah kamar mandi hotel tempat mereka tinggal," ujar Joko kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Lebih lanjut, Joko menyebut, bahwa Mahfudz awalnya berdalih mulas ingin buang air besar atau BAB ketika hendak di bawa ke Jakarta.
"Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB. Di situ dia buang kartu ATM tersebut," paparnya.
Kendati demikian, Joko menyatakan masih mendalami daftar transaksi keuangan di tiga rekening ATM tersebut.
"Namun, kita tetap mendalami. Saat ini tengah dihitung penyidik berapa uang di dalam kartu ATM tersebut," terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News