Share

Jaksa Bacakan Tuntutan terhadap Teddy Minahasa Hari Ini

Dimas Choirul, MNC Media · Kamis 30 Maret 2023 07:11 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 30 338 2789837 jaksa-bacakan-tuntutan-terhadap-teddy-minahasa-hari-ini-4nWpMkiQ35.jpg Irjen Teddy Minahasa (Antara)

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Kamis (30/3/2023). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:

5 Fakta Linda Cepu di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dituntut 18 Tahun Penjara 

Berdasarkan informasi yang dilihat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan tuntutan tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya disita petugas.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini