JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Kamis (30/3/2023). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

5 Fakta Linda Cepu di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dituntut 18 Tahun PenjaraÂ
Berdasarkan informasi yang dilihat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan tuntutan tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Follow Berita Okezone di Google News