Share

Hari Ini AG Pacar Mario Jalani Sidang Eksepsi secara Tertutup di PN Jaksel

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Kamis 30 Maret 2023 10:04 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 30 338 2789916 hari-ini-ag-pacar-mario-jalani-sidang-eksepsi-secara-tertutup-di-pn-jaksel-r5DTJgFiQN.jpg AC pacar Mario Dandy. (MPI)

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa anak AG, pacar Mario Dandy. Sidang beragendakan eksepsi itu digelar secara tertutup.

"Iya agenda eksepsi dari penasihat hukum, tetap tertutup yah," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, persidangan AG dilakukan secara tertutup sejak awal, seperti saat musyawarah diversi dan pembacaan surat dakwaan. Adapun persidangan digelar di ruang 7 PN Jakarta Selatan, yang mana menjadi ruang sidang khusus anak.

Sementara itu, pengacara AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, pihaknya mengajukan eksepsi guna menanggapi dakwaan dar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu. Namun, dia tak merincikan poin apa saja yang ditanggapi dari dakwaan Jaksa tersebut.

"Kami mengajukan eksepsi," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini