TANGERANG - Sebanyak 7 orang preman di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang ditangkap polisi karena meminta uang THR kepada para pedagang di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu. Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima melalui aduan Command Center 082211110110 dan Call Center 110.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menegaskan tidak akan mentolerir segala tindakan pemerasan kepada pelaku usaha berkedok permintaan THR dari ormas ataupun perorangan.
"Para pedagang ini cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa dicegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui pesan singkatnya. Kamis (30/3/2023) pagi.
Para pedagang resah karena mendapatkan surat edaran permintaan THR sebesar Rp300 ribu per pedagang, Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.
"Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR," ungkapnya.
Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Follow Berita Okezone di Google News