JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terdakwa anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Jumat (31/3/2023). Sidang ini beragendakan tanggapan Jaksa atas Eksepsi AG. AG pun menjalani persidangannya dengan didampingi orangtuanya.
"Didampingi orangtuanya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, dan penasihat hukumnya," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat (31/3/2023).
 BACA JUGA:
Adapun, terkait pertimbangan PN Jakarta Selatan mengganti hakim yang menangani perkara AG, kata dia, agenda PN Jakarta Selatan sangat padat. Maka itu, Sri Wahyuni Batubara pun ditunjuk sebagai hakim mengingat dia juga merupakan hakim yang sudah tersertifikasi anak.
"Iya itu barangkali juga menjadi salah satu pertimbangan (karena terdakwa perempuan)," tuturnya.
 BACA JUGA:
Dia menambahkan, persidangan AG bakal dikebut oleh hakim lantaran masa penahanan AG terbatas. Putusan perkara AG haruslah bisa dibacakan setidaknya beberapa hari sebelum masa penahanan AG berakhir.
Follow Berita Okezone di Google News