Â
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya atas eksepsi terdakwa anak AG di kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Jumat (31/3/2023) ini. Jaksa pun tetap pada pendirian atas dakwaannya.
"Sekali lagi soal pokoknya kita enggak bisa bicara. Tapi mereka membantah dari beberapa poin keberatan kami dan mereka tetap pada dakwaannya," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Menurut Toding, jaksa telah menyampaikan pandangannya terhadap eksepsi yang telah diajukan pihaknya itu. Namun, dia tak bisa membeberkan poin apa saja yang ditanggapi Jaksa atas Eksepsinya itu lantaran telah masuk pokok materinya.
"Hari Senin (3 April 2023) nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Mangatta menambahkan, usai putusan sela dibacakan pada Senin, 3 April 2023 mendatang, hakim bakal langsung mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa. Namun, dia belum tahu berapa saksi dan siapa saja yang bakal dihadirkan jaksa nantinya.
Follow Berita Okezone di Google News
(NAN)