Share

Satgas Antimafia Umrah Buka Hotline Pengaduan Jamaah Korban Penipuan

Erfan Maruf, MNC Portal · Sabtu 01 April 2023 05:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 31 338 2791188 satgas-antimafia-umrah-buka-hotline-pengaduan-jamaah-korban-penipuan-ieYsKIh6S8.jpg Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan korban penipuan mafia PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM). Posko pengaduan dibuka karena diduga masih banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan PT NSWM.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, karena banyaknya laporan yang diterima, Kapolda memerintahkan dibentuk Satgas Antimafia Umrah. Salah satu langkah yang dilakukan satgas ialah membuat posko pengaduan.

Hengki menduga masih banyak korban lain daripada PT NSWM mengingat cabangnya tersebar di ratusan lokasi di seluruh Indonesia.

"Karena kemungkinan korban tidak hanya ada di wilayah hukum Polda Metro, untuk itu kami membuka posko pengaduan," katanya, Jumat (31/3/2023).

Hotline posko pengaduan Satgas Antimafia Umroh Polda Metro Jaya yang dibuka yakni nomor handphone 0812-8171-998 untuk pengaduan. Para korban PT NSWM diimbau untuk melapor.

"Layanan ini akan kami berikan secara langsung direct ke masyarakat yang merasa menjadi korban dan nantinya tentu secara respons juga segera kita akan lakukan tindak secara penegakan hukum tentunya," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Polisi bakal menerapkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT NSWM yang menipu dan menggelapkan dana puluhan miliar dari ratusan jemaah.

"Kemudian terkait dengan PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," kata Hengki.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut Hengki, penyelidikan dengan TPPU ini dilakukan karena melihat banyaknya korban jemaah sekitar 500 orang dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda lainnya.

"Hasil pendalaman kami modus PT Naila ini, perlu diwaspadai, karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," tuturnya.

Atas dampak besar yang dilakukan oleh tiga tersangka yakni Mahfudz Abdulah, Halijah Amin (istri Mahfudz) serta Hermansyah (direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri). Terlebih, Mahfudz yang merupakan seorang residivis atas kasus yang sama.

Membuat, Hengki memerintahkan pihaknya akan menjerat Mahfudz dan dua tersangka lainnya dengan pasal yang lebih berat agar bisa memberikan efek jera ke para pelaku.

"Oleh karenanya Polda Metro Jaya bertekad, kita akan memberikan efek deterrent, efek jera kepada para pelaku-pelaku ini, karena sekali lagi yang bersangkutan ini adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," ujarnya.

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Khusus Mahfudz, juga dijerat Pasal 486 KUHP.

"Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan juga denda Rp10 miliar," ucap Hengki.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini