BOGOR - Polisi meminta masyarakat untuk tidak berjualan atau menyalakan petasan di Kota Bogor. Bila ada yang hendak melapor, polisi pun sudah menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi.
"Jual petasan kita tangkap, barang bukti kita sita," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Begitu juga bagi masyarakat yang kedapatan menyalakan petasan akan ditindak polisi. "Yang menyalakan petasan kita tangkap bawa ke kantor polisi untuk kita periksa," tegas Bismo.
Petasan dinilai berbahaya karena bisa menyebabkan kebakaran. Selain itu, bisa memicu adanya konflik di masyarakat dan menganggu ketertiban umum.
"Jaga kondusifitas dan kesucian Ramadhan dengan kebaikan, serta kegiatan bermanfaat," ungkapnya.
Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui peredaran petasan di wilayah Kota Bogor dapat segera menghubungi pihak kepolisian terdekat.
"Masyarakat jika mendapati petasan bisa info ke no HP saya 087810010057," tutupnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)