BOGOR - Polisi bakal menggelar kasus rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor. Rekonstruksi kasus itu akan digelar pekan depan.
"Rencana minggu depan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Sabtu (1/4/2023).
Rekonstruksi ini akan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah selesai, berkas kasus mutilasi itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor.
"Kita akan melaksanakan rekonstruksi dulu dengan JPU. Setelah itu jika berkas sudah selesai kami akan segera limpahkan ke JPU," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku mutilasi berinisial DA (35) di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor. Pelaku ditangkap polisi di wilayah Yogyakarta.
Follow Berita Okezone di Google News