BEKASI - Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi razia di tempat penginapan di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (31/3/23) malam. Dalam razia itu, terdapat sepasang sejoli yang mengaku petugas nakes.
Berdasarkan laporan masyarakat, hotel tersebut diduga kerap dijadikan tempat bertransaksi prostitusi. Bahkan penginapan tersebut dulunya merupakan kos-kosan yang ternyata disulap menjadi penginapan.
"Berdasarkan aduan yang tadinya kontrakan, yang tadinya kos-kosan ternyata begitu kita cek seperti halnya hotel, mereka chek-in kemudian menyerahkan KTP, kemudian ada tarif satu hari satu malam 24 jam, mereka menginap ternyata," jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).
Surya mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, sempat mendapatkan penolakan oleh pengelola tempat penginapan tersebut, mereka berargumen bahwa tempat yang di kelolanya itu telah berijin.
"Artinya bukan menolak mereka hanya berargumen bahwa ini lho pendapat dia, makanya kita debat bahwa dia belum bisa menunjukan ijin, itu percuma saja kalau menurut saya jadi kita panggil saja nanti ketahuan ijin yang mereka miliki," ujarnya.
Dikatakan Surya, dari hasil pemeriksaan disejumlah kamar, petugas mendapati pasangan muda-mudi yang diketahui bukan pasangan suami istri yang sah, serta ditemukan peralatan medis dan keduanya berdalih tengah melakukan pengobatan atau penanganan medis di kamar tersebut.
"Tadi kita dapati juga ada, pasangan yang memang mereka bukan suami istri dan tadi sudah diperiksa oleh PPNS di BAP," ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News