Share

Polisi Tangkap Maling Mobil Dinas Pemprov DKI, Satu Lainnya Masih Diburu

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Senin 22 Mei 2023 16:19 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 22 338 2818000 polisi-tangkap-maling-mobil-dinas-pemprov-dki-satu-lainnya-masih-diburu-8gAyEzEvkl.jpg Ilustrasi. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Polisi menciduk ATT pelaku pencurian di Kantor Kelurahan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelaku berhasil menggasak mobil dinas milik Pemprov DKI Jakarta. Kini, pelaku terancam 7 tahun penjara.

"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan lokasi di Kantor Kelurahan Karet Semanggi, kejadiannya 7 Mei 2023 dengan kerugian, 2 buah handphone, 1 unit sepeda motor milik staf kelurahan, dan 1 unit mobil dinas milik Pemprov DKI yang saat kejadian menjadi inventaris dinas kelurahan," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Senin (22/5/2023).

 BACA JUGA:

Henrikus menerangkan, pelaku AAT melakukan aksi pencuriannya itu bersama rekannya yang masih diburu polisi. Adapun pelaku saat kejadian masuk ke kantor kelurahan lalu merusak kunci motor milik staf kelurahan dengan kunci letter T.

"Pelaku juga masuk ke dalam ruang istirahat staf kelurahan, dari rekaman CCTV terlihat pelaku masuk ruang istirahat yang saat itu staf masih istirahat, mengambil 2 handphone dan kunci mobil, tersangka lalu keluar sambil dan membawa mobil milik kelurahan itu," tuturnya.

 BACA JUGA:

Saat kejadian, kata dia, kondisi di kantor kelurahan itu masih cukup sepi lantaran hari libur dan waktunya masih pagi sekira pukul 05.30 WIB. Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencuriannya itu. Pelaku berprofesi sebagai wiraswasta.

"Pelaku kami amankan di kawasan Duren Sawit, dia mencari targetnya secara random dan dapatlah di kantor kelurahan itu. Motifnya itu untuk kepentingan ekonominya," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Henrikus menambahkan, dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Nmax dan 1 buah handphone. Adapun 1 handphone lainnya dan 1 unit mobil dinas yang berhasil digasak pelaku masih dilakukan pencarian lebih lanjut.

"Mobil masih kami dalami lebih lanjut dan ke depan akan kami ungkap. Pelaku kami kenalan pasal 363 KUHP dengak ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini