JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah bangunan ruko yang menyerobot fasilitas umum di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (23/5/2023).
Petugas Satpol PP DKI Jakarta membongkar bagian ruko yang memakan badan jalan dan menutupi saluran air sejak pagi. Selain Satpol PP, ada juga petugas Dishub, Bina Marga, dan Sudin DKI yang berjaga di lokasi.
"Kalau sesuai Rekomtek (Rekomendasi Teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Dan Pertanahan Jakarta Utara) yang kami terima, yang dibongkar ada 22 ruko," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Muhammadong.
Pembongkaran dimulai dari Ruko Blok Z Utara. Kendaraan yang terparkir di sekitar ruko langsung dipindahkan oleh para pemiliknya.
Akibat pembongkaran tersebut, warga pemilik ruko melakukan unjuk rasa dengan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar RT Riang Prasetya mundur dari jabatannya.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, semenjak di berikan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran batas bangunan, hanya ada beberapa bangunan yang bongkar mandiri.
Follow Berita Okezone di Google News