Share

Polres Jakbar Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja

Dimas Choirul, MNC Media · Rabu 24 Mei 2023 13:18 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 24 338 2819093 polres-jakbar-musnahkan-ratusan-kilogram-sabu-dan-ganja-2NfdM26Mla.jpg Polres Jakbar musnahkan barang bukti narkoba (foto: MPI/Dimas)

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sebanyak ratusan kilogram barang bukti sabu dan ganja hasil ungkap selama tiga bulan terakhir. Total sebanyak 7 tersangka telah ditahan dari lima kasus yang berbeda.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat periode bulan Februari hingga Mei 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (24/5/2023).

Syahduddi merinci, kasus pertama diungkap di wilayah Aceh, dengan total barang bukti 266 paket sabu seberat 266 kilogram. Kedua, di wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti 2 paket teh cina berisikan sabu 2 kilogram.

Selanjutnya, pengungkapan di wikayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 3,6 kilogram. Keempat, pengungkapan di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti yang disita yakni 10 paket sabu seberat 950 gram.

Terakhir, di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan barang bukti 6 paket ganja seberat 2,2 kilogram.

"Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 272 kilogram sabu, dan 2,2 kilogram ganja," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Syahduddi menjelaskan, modus kasus pertama yang dilakukan tersangka yakni memasukkan barang bukti narkoba ke dalam jaring ikan dan diangkut oleh mobil drum truk. Sedangkan modus kasus kedua barang bukti narkoba dimasukan ke dalam jok motor.

"Modus kasus ketiga, keempat dan kelima barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah," pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), sub pasal 111 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini