Share

Palsukan KITAS, 17 WN Afrika Diamankan di Apartemen Jakbar

Irfan Maulana, MNC Portal · Rabu 24 Mei 2023 13:46 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 24 338 2819113 palsukan-kitas-17-wn-afrika-diamankan-di-apartemen-jakbar-qakT1TRxFa.jpg Penangkapan WN Afrika (foto: MPI/Irfan)

TANGERANG - Sebanyak 17 Warga Negara (WN) asal Afrika ditangkap pihak Imigrasi Soekarno Hatta (Soetta), lantaran keberadaan tidak sesuai dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Mereka diamankan di dua apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto menuturkan, para WNA diamankan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum. Mereka terdiri dari 16 WNA Nigeria dan 1 berasal dari Ghana.

"Kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu. Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan Orang Asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat," kata Tito dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan lima orang WNA Nigeria, mereka tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal. Hal ini kata Tito diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3," ucapnya.

Kemudian, dua WNA Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal telah habis masa berlakunya. Sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1.

"WN Nigeria dan 1 (satu) orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a," jelas Tito.

Lalu, tiga orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a.

"Selain itu, penyidik Imigrasi Soekarno Hatta masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan," tutur Tito.

Follow Berita Okezone di Google News

Terdapat 12 paspor, lima kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar guna untuk memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi yang diamankan. Lalu, barang bukti lainnya berupa 31 unit handphone dan 15 laptop.

"Namun fakta di lapangan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada," kata Tito.

Tito mengungkapkan, WNA pemegang Kitas sebagai Investor diamankan diduga mencoba mengelabuhi petugas berdasarkan data administrasi kepemilikan perusahaan untuk dijadikan dasar pengajuan Izin Tinggal.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif dan terhadap 17 WNA tersebut akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini