JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Adapun tanah tersebut memiliki luas 4,5 hektar senilai Rp1,8 triliun.
Penetapan tiga tersangka tersebut diketahui dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023 yang tersebar. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
BACA JUGA:
"Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik," kata Auliansyah dalam surat tersebut yang dilihat pada Rabu (24/5/2023).
Sementara kuasa hukum pelapor, Krisna Murti membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka. Ia pun memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang sudah mmenetapkan tiga tersangka.
BACA JUGA:
“Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami MD sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama YS dengan TP,” ujar Krisna.
Krisna menjelaskan, kasus ini sudah berlangsung lama. Sengketa itu sendiri terjadi sudah sejak tahun 2003 lalu. Kliennya Muchsin sebagai ahli waris tanah tersebut melaporkan dugaan tindakan penyerobotan oleh mafia tanah.
Follow Berita Okezone di Google News