Share

Polda Metro Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Triliun

Rabu 24 Mei 2023 15:32 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 24 338 2819221 polda-metro-tetapkan-3-orang-sebagai-tersangka-kasus-mafia-tanah-senilai-rp1-8-triliun-VxGwgeGOft.JPG Ilustrasi/Foto: Freepik

 

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Adapun tanah tersebut memiliki luas 4,5 hektar senilai Rp1,8 triliun.

Penetapan tiga tersangka tersebut diketahui dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023 yang tersebar. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

 BACA JUGA:

"Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik," kata Auliansyah dalam surat tersebut yang dilihat pada Rabu (24/5/2023).

Sementara kuasa hukum pelapor, Krisna Murti membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka. Ia pun memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang sudah mmenetapkan tiga tersangka.

 BACA JUGA:

“Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami MD sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama YS dengan TP,” ujar Krisna.

Krisna menjelaskan, kasus ini sudah berlangsung lama. Sengketa itu sendiri terjadi sudah sejak tahun 2003 lalu. Kliennya Muchsin sebagai ahli waris tanah tersebut melaporkan dugaan tindakan penyerobotan oleh mafia tanah.

Follow Berita Okezone di Google News

Terpisah, Kejati DKI Jakarta membenarkan adanya proses penyidikan terhadap kasus mafia tanah tersebut. Saat ini pun, Kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk pertanggal 13 Maret 2023," jelas Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dihubungi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini