Share

Suami Taburkan Bubuk Cabai dan Istri Remas Alat Kelamin Keduanya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya

Muhammad Refi Sandi, MNC Media · Rabu 24 Mei 2023 16:26 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 24 338 2819273 suami-taburkan-bubuk-cabai-dan-istri-remas-alat-kelamin-keduanya-jadi-tersangka-ini-kronologinya-tYKj285qKw.jpg Tangkapan layar media sosial

DEPOK – Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, sang suami BI meski telah berstatus tersangka belum dapat dilakukan penahanan atas rekomendasi rumah sakit (RS) dan dokter atas kondisi fisik yang bersangkutan setelah operasi.

"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," kata Yogen kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).

Penyidik Polres Depok juga telah menggunakan dua ahli kedokteran untuk berkonsultasi BI dapat dilakukan penahanan atau tidak.

"Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," jelasnya.

Dia menyebut, bahwa awal kasus tersebut bergulir sejak Februari 2023 dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ) bahwa PB tidak koperatif sehingga dilakukan penahanan.

Saat itu, kedua suami istri tersebut terlibat cekcok mulut dan akhirnya sang suami menaburkan bubuk cabai ke istrinya.

"Intinya ada cekcok suami istri kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian (suami) menumpahkan bubuk cabe ke istrinya,” ujarnya.

Mendapatkan perlakuan seperti itu, Istri tak tinggal diam dan melakukan perlawan dengan cara memeras alat vital suami.

"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," kata Yogen

Follow Berita Okezone di Google News

Selanjutnya, keduanya pun saling melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polres Metro Depok. "Terjadi saling lapor di Polres Depok. Dimana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ucap Yogen.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, maka keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga,"pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini