JAKARTA - Petugas Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dari Imigrasi Kelas Satu TPI Jakarta Utara melakukan razia pengawasan orang asing di sebuah apartemen kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).
Ada hal yang unik dalam kegiatan razia ini. Beberapa warga negara asing (WNA) asal Afrika terlihat bersembunyi saat didatangi petugas. Ada yang ngumpet di kolong tempat tidur bahkan ada yang nekat bersembunyi di balkon apartemen.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, puluhan petugas yang terdiri dari petugas Imigrasi, TNI-Polri, BNN dan Pemerintah Kota Jakarta Utara menyisir setiap unit yang dihuni oleh para WNA di Apartemen kawasan Ancol.
Namun dalam razia ini, ada beberapa unit apartemen yang penghuninya tidak koperatif atau tidak membukakan pintu untuk petugas. Bahkan, para penghuni yang merupakan warga asal Afrika nekat mencopot ganggang pintu untuk menghindari petugas.
Karena tidak bisa masuk, petugas dibantu keamanan dan pengelola apartemen langsung memaksa masuk dan menemukan tujuh dari delapan penghuni yang terlihat bersembunyi di bawah kolong tempat tidur bahkan balkon unit supaya tidak ditemukan petugas.
Ulah para WNA bersembunyi di lokasi yang tidak wajar tersebut menjadi sorotan petugas. Diduga para WNA tersebut nekat bersembunyi lantaran takut didatangi petugas karena tidak memiliki surat lengkap atau ilegal.
Follow Berita Okezone di Google News
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi (Kasie Intel Dakim) Kelas I Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan pihaknya berhasil menjaring dan mendata puluhan orang yang bermukim di apartemen.
"Yang berhasil kami data terdapat 9 orang yang kami data dari China, satu warga negara UK, satu warga negara Kamerun, dan Dua Warga Negara Nigeria yang semuanya memiliki izin kitas yang masih berlaku," kata Bong bong di lokasi.
"Namun kami mengamankan 35 warga negara asing yang diduga warga negara Afrika. 10 orang diantaranya dapat menunjukan dokumen perjalanan. Dan berdasarkan pemeriksaan kami seluruhnya tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki," lanjutnya.
Selanjutnya, Bong bong memastikan bahwa 25 orang yang diamankan akan dibawa ke kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika tidak dapat menunjukan dokumen semuanya akan dikenakan sanksi.
"Tentu saja sanksi yang akan diberikan adalah administratif keimigrasian yakni dengan deportasi dan penangkaran," Ucapnya. Bong bong menambahkan razia WNA Ilegal ini merupakan instruksi dirjen imigrasi, Kemenkumham untuk menguatkan tugas dan fungsi.
"Dalam pengawasan WNA yang bermasalah dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu kegiatan ini juga merupakan sebagai bukti cegah dini kami, mengingat saat ini banyak kejadian terjadi oleh WNA di Jakarta Utara," pungkasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.