DEPOK – Viral seorang istri diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami malah menjadi tersangka dan ditahan polisi di Depok, Jawa Barat menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah fakta lantas terungkap dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat ini, sebagai berikut:
1. Istri Tidak Kooperatif
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dari awal kasus tersebut bergulir sejak Februari 2023 dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ) bahwa PB (istri) tidak koperatif sehingga dilakukan penahanan.
"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," ucap Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Viral Istri Korban KDRT Malah Jadi Tersangka, Begini Kata Kasatreskrim Polres DepokÂ
2. Keduanya Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, pasangan suami istri (pasutri) tersebut sama-sama berstatus tersangka. Hanya saja, sang suami BI belum dapat dilakukan penahanan atas rekomendasi rumah sakit (RS) dan dokter atas kondisi fisik yang bersangkutan setelah operasi.
3. Konsultasi Ahli
Penyidik Polres Depok juga telah menggunakan dua ahli kedokteran untuk berkonsultasi BI dapat dilakukan penahanan atau tidak.

Kasus Dugaan KDRT Politikus PKS, Bareskrim Turun TanganÂ
"Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," jelas Yogen.
Follow Berita Okezone di Google News