JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan penindakan terhadap oknum juru parkir liar yang mematok harga tinggi di Kawasan Tanah Abang. Tindakan itu dilakukan setelah tarif parkir liar yang fantastis di kawasan tersebut viral di media sosial.
Berikut beberapa fakta terkait parkir liar di Kawasan Tanah Abang itu:

Viral Parkir Liar Rp50 Ribu di Tanah Abang, Dishub DKI Koordinasi dengan Polres Jakpus
1. Dishub koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan dalam melakuan penindakan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat.
“Kita (Dishub DKI) koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat untuk menertibkan oknum juru parkir liar di Tanah Abang,” kata Syafrin dikutip Kamis (25/5/2023).
Viral Parkir Liar di Kawasan Masjid Istiqlal Dipatok Rp10.000, Polisi dan Dishub Turun Tangan
2. Imbau warga tak gunakan parkir liar
Syafrin mengimbau warga tak mengikuti arahan juru parkir liar untuk memarkirkan kendaraanya di tempat sembarangan. Ia menyebutkan pihak pasar Tanah Abang telah menyediakan kantong parkir.
“Saya mengimbau jangan gunakan jasa parkir liar. Di Pasar Tanah Abang Blok A itu gedung parkirnya cukup tersedia,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News