Share

Asyik Berduaan di Kosan, Pasangan Kumpul Kebo Digerebek

Danandaya Arya putra, MNC Portal · Jum'at 26 Mei 2023 06:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 26 338 2820205 asyik-berduaan-di-kosan-pasangan-kumpul-kebo-digerebek-oGzCpIiAd3.jpg Illustrasi (foto: dok Okezone)

JAKARTA - Sejoli warga Kemayoran laki-laki inisial A (25), dan perempuan berinisal T (20) kepergok berduaan di rumah kos Jalan Kramat Jaya Baru Blok F1 No 262, Johar Baru, Jakarta Pusat saat petugas gabungan menggelar razia. A mengaku diminta untuk tinggal di rumah kos tersebut.

“Baru sebulan terakhir diminta tinggal bareng di sini,” ucap A saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/5/2023).

A mengatakan, sering kali diajak ke rumah kos itu oleh kekasihnya T usai dirinya pulang bekerja. A mengaku bahwa hubunganya dengan kekasihnya ingin menuju jenjang pernikahan.

“Diajak aja kemari (kamar kos). Mau ke jenjang nikah,” imbuh A.

Sementara, T mengaku bahwa kamar kos itu milik kakak sepupunya, bukan miliknya. Ia mengatakan bahwa A baru menginap semalam bersama kekasihnya.

“Dia (Aldi) baru di sini juga. Semalam kan dia kerja sampai jam tiga subuh, baru ketemu aku di sini,” lanjut dia.

Dalam razia itu keduanya juga dilakukan tes urine oleh Poli Terapi Rumatan Metadon (PJRM). Hasilnya T dinyatakan positif narkoba jenis amfetami.

“Ada dua orang dites urine, satu positif jenis amfetamin,” kata Penanggung jawab PTRM Putra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/5/2023).

Follow Berita Okezone di Google News

Putra menambahkan dari hasil itu, T yang dinyatakan positif itu Selanjutnya, akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Baru nanti ditindak jika pelaku mau direhabilitasi dan sebagainya,” ujar Putra.

Perlu diketahui, Satpol PP dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjalin kesepakatan bersama dengan kecamatan setempat melakukan razia rumah kos. Hal itu merupakan arahan dari provinsi DKI Jakarta.

“Ini arahan tingkat provinsi yang diteruskan ke tingkat walikota seluruh wilayah. Semua delapan kecamatan yang ada di Jakarta Pusat akan kami sisir satu persatu,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba, usai melaksanakan giat.

Selain itu, Para petugas akan melakukan pengecekan lain seperti, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan berubah fungsi. Dan juga akan melakukan pengencekan kepada RT/RW setempat terhadal penghuni yang wajib lapor.

“Selanjutnya, nanti dapat kami lakukan sanksi apabila tidak terpenuhi persyaratan dalam Pergub 193 Tahun 2014, maupun Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 36 ayat 3 Tentang Wajib Lapor,” lanjut Purba.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini