Share

Mario Dandy : Mohon Maaf, Saya Sangat Menyesal

Irfan Ma'ruf, MNC Portal · Jum'at 26 Mei 2023 15:47 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 26 338 2820556 mario-dandy-mohon-maaf-saya-sangat-menyesal-XGyUBgiQ82.jpg Mario Dandy Satriyo saat dilimpahkan ke Kejaksaan (MPI/Ari Sandita)

JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio, memohon maaf atas kasus tersebut. Dia mengaku sangat menyesal telah menganiaya David.

"Saya mohon maaf," kata Mario singkat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Hal tersebut disampaikan Mario sesaat sebelum Polda Metro Jaya mengirim Mario ke jaksa. Mario sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke jaksa.

Selain meminta maaf, Mario mengaku sangat menyesal sudah menganiaya David hingga kasus ini terjadi.

"Iya saya sangat menyesal," bebernya.

Sebelumnya, anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka dalam usai menganiaya pelajar bernama David Ozora. Mario ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan berat ini.

Selang beberapa waktu, berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Polda Metro Jaya pada hari ini melimpahkan berkas kasus serta Mario ke jaksa.

Follow Berita Okezone di Google News

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini