Share

Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Irfan Ma'ruf, MNC Portal · Jum'at 26 Mei 2023 16:39 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 26 338 2820600 mario-dandy-dan-shane-lukas-resmi-dilimpahkan-ke-kejaksaan-zrAnRyv2Is.jpg Mario Dandy dan Shane Lukas (MPI/Ari Sandita Murti)

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pelaksanaan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas kedua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

“Alhamdulillah 2 hari lalu sudah P21 dan hari ini tahap 2 terhadap dua tersangka ini,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Kedua tersangka dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam keterangan terpisah, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dinyatakan sehat.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes saya. Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya,” tutur Hery.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.

Follow Berita Okezone di Google News

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini