JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pelaksanaan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas kedua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
“Alhamdulillah 2 hari lalu sudah P21 dan hari ini tahap 2 terhadap dua tersangka ini,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Kedua tersangka dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dalam keterangan terpisah, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dinyatakan sehat.
“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes saya. Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya,” tutur Hery.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.
Follow Berita Okezone di Google News