Â
JAKARTA - Kejari Jakarta Selatan bakal menyusun surat dakwaan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan terhadap anak, David Ozora. Adapun keduanya akan dikenakan pasal tentang penganiayaan berencana sebagaimana disangkakan oleh polisi.
"Untuk pasal yang didakwakan sudah disebutkan Kejati DKI, yaitu keduanya didakwa pasal 355 ayat 1 KHUP juncto pasal 55 ayat 1. Pokoknya pasal penganiayaan berat dengan rencana," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada wartawan, Jumat (26/5/2023).
 BACA JUGA:
Menurutnya, tim Jaksa bakal segera menyusun berkas perkara Mario dan Shane, termasuk surat dakwaan. Meski dia tak memastikan waktu penyelesaian berkas tersebut, dipastikan berkas bakl segera selesai secepatnya, sebelum masa penahanan Mario dan Shane selama 20 hari ke depan habis.
"Jadi kalau masalah rutan, itu dua-duanya di rutan kelas 1 Cipinang. Teknis di dalamnya (apakah satu ruangan atau tidak), teknisnya di rutan," tuturnya.
 BACA JUGA:
Dia menambahkan, dalam berkas Mario Dandy ada sekitar 17 orang saksi, sedangkan berkas Shane ada sekitar 16 orang saksi. Namun, dia tak merincikan siapa saja nama-nama orang yang masuk dalam daftar saksi.
Follow Berita Okezone di Google News
(NAN)