Share

Polisi Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG

Irfan Ma'ruf, MNC Portal · Jum'at 26 Mei 2023 16:59 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 26 338 2820616 polisi-gelar-perkara-dugaan-pencabulan-mario-dandy-terhadap-ag-FqqdEweUTp.jpg Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas. (MPI/Irfan Maruf)

JAKARTA – Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak AG. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah laporan pihak anak AG dapat dinaikkan ke penyidikan atau tidak.

“Kita akan melaksanakan gelar apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

“Terkait pelaporan terhadap tersangka Mario Dandy dari anak korban AH, yaitu terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tuturnya.

Hengki menambahkan, dalam laporan dugaan kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa 9 saksi.

“Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

Mangatta mengatakan pihaknya melaporkan hal ini setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Mangatta menjelaskan untuk laporan yang dibuatnya hari ini hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.

Follow Berita Okezone di Google News

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” paparnya.

Dalam laporannya, Mangatta menyebutkan pihaknya mengajukan 8 bukti, namun yang baru diterima 4 bukti. Sementara untuk 4 bukti lain akan di disusul saat berita acara klarifikasi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini