JAKARTA – Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak AG. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah laporan pihak anak AG dapat dinaikkan ke penyidikan atau tidak.
“Kita akan melaksanakan gelar apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
“Terkait pelaporan terhadap tersangka Mario Dandy dari anak korban AH, yaitu terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tuturnya.
Hengki menambahkan, dalam laporan dugaan kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa 9 saksi.
“Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
Mangatta mengatakan pihaknya melaporkan hal ini setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Mangatta menjelaskan untuk laporan yang dibuatnya hari ini hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.
Follow Berita Okezone di Google News