Share

WNA Rusia Kedapatan Open BO di Tangerang, Bertarif Rp4 Juta Sekali Kencan

Irfan Maulana, MNC Portal · Jum'at 26 Mei 2023 20:56 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 26 338 2820759 wna-rusia-kedapatan-open-bo-di-tangerang-bertarif-rp4-juta-sekali-kencan-C40widthea.jpg Ilustrasi/Foto: Okezone

 

TANGERANG - Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang karena kedapatan melakukan aktivitas prostitusi. WNA Rusia berinisial ZPR itu diamankan di hotel kawasan Kota Tangerang pada Rabu, (24/05/2023).

Wanita 31 tahun itu kedapatan membuka layanan seks dengan tarif Rp 4 juta. Saat diamankan dia pun tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor maupun Izin Tinggal Keimigrasiannya.

 BACA JUGA:

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Sat Kedatangan (Visa On rival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekaro Hatta Tangerang pada 23 Mei 2023. Saudari ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp Rp 4 juta," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama saat konferensi pers, Jumat, (26/5/2024).

ZPR berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh Petugas Kantor Imigrasi Tangerang. Rakha juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia.

"Dalam melancarkan aksinya, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di Kawasan Tangerang yang telah disepakati," jelasnya.

ZPR kata Rakha, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a). "Sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Andministrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan." jelas Rakha.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto menambahkan penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.

Follow Berita Okezone di Google News

Sehingga, prinsip keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya yaitu prinsip/pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach.

"Hanya orang asing yang meberikan manfaat bagi kesejahteaan Bangsa dan Negara dan tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI, yang diberikan izin tinggal untuk berada/bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini