JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan menangkap empat orang warga negara asing (WNA) tak sesuai izin tinggal saat menggelar makan malam eksklusif pada Rabu 24 Mei 2023.
"Berawal dari informasi yang didapatkan, akan dilangsungkan sebuah makan malam eksklusif di restoran yang menghadirkan koki asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (26/5/2023).
Sengky merinci keempat warga negara asing itu memiliki izin tinggal serta peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
 BACA JUGA:
Pelaku pertama berinisial SPK asal Australia yang diketahui memiliki izin tinggal terbatas (ITAS). Perannya sebagai sebagai koki yang bekerja di restoran tersebut.
Kemudian, DAP memiliki izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VOA) yang bertindak sebagai koki tamu didatangkan khusus untuk acara tersebut.
Lalu, ada KCWL dan IWYL asal Singapura yang memiliki izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK) yang merupakan anggota tim dari DAP.

Lewati Izin Tinggal, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Amerika SerikatÂ
"SPK diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam mendapatkan izin tinggal dan melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambahnya.
Sedangkan DAP, KCWL dan IWYL diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kesulitan saat itu sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendatangi lokasi, namun sudah 'full booked' dan manajemen restoran selektif sehingga sangat memperhatikan area tersebut," tambahnya.
Kendati demikian, petugas Imigrasi Jakarta Selatan tidak menyerah dan berinisiatif meminta foto bersama kepada salah satu koki asing tersebut. Pada akhirnya sang koki turun dan berhasil ditangkap.
Follow Berita Okezone di Google News