JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.Â
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan, dua warga dua WNA Nigeria telah habis Visa kunjungannya. Serta, satu WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor miliknya.

Imigrasi Jaksel Tangkap 4 WNA Tak Sesuai Izin Tinggal, Salah Satunya KokiÂ
“Dua dari tiga WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor miliknya," ujar Wahyu dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
Wahyu menambahkan, pihaknya juga bakal meneliti lebih lanjut terkait dokumen yang dimiliki ketiga WNA tersebut. Termasuk, mengecek data keimigrasian.
"Namun kami lakukan pemeriksaan berdasarkan data dan identitas dari keterangannya untuk kami bandingkan dengan data yang kami miliki dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” ucapnya.

Razia Imigrasi, Sejumlah WNA Ngumpet Dikolong Kasur hingga Balkon ApartemenÂ
“Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi terdekat jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA di lingkungannya,” sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News