Share

3 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakpus, Overstay Hampir 2 Bulan

Bachtiar Rojab, MNC Media · Sabtu 27 Mei 2023 03:26 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 27 338 2820818 3-wn-nigeria-ditangkap-imigrasi-jakpus-overstay-hampir-2-bulan-tuISVQcDBh.jpg Foto: Imigrasi Jakpus

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan, dua warga dua WNA Nigeria telah habis Visa kunjungannya. Serta, satu WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor miliknya.

BACA JUGA:

Imigrasi Jaksel Tangkap 4 WNA Tak Sesuai Izin Tinggal, Salah Satunya Koki 

“Dua dari tiga WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor miliknya," ujar Wahyu dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Wahyu menambahkan, pihaknya juga bakal meneliti lebih lanjut terkait dokumen yang dimiliki ketiga WNA tersebut. Termasuk, mengecek data keimigrasian.

"Namun kami lakukan pemeriksaan berdasarkan data dan identitas dari keterangannya untuk kami bandingkan dengan data yang kami miliki dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” ucapnya.

BACA JUGA:

Razia Imigrasi, Sejumlah WNA Ngumpet Dikolong Kasur hingga Balkon Apartemen 

“Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi terdekat jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA di lingkungannya,” sambungnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Hingga saat ini, ketiga Warga Negara Asing tersebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga Warga Negara Asing tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78.

"Kemudian akan dilakukan pemeriksaan terhadap penjamin atau sponsor orang asing tersebut guna memenuhi kewajiban penjamin," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini